ICW Desak Polri Batalkan Telegram Izin Pemeriksaan Personel

Dia mengatakan, telegram yang dikeluarkan Polri melalui Kadivpropam itu malah terkesan melindungi anggotanya dari proses hukum.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Des 2016, 16:28 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 16:28 WIB
20161116-Rilis-Kasus-Ahok-Jakarta-HEL
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjawab pertanyaan terkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama di Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan tersangka usai gelar perkara, (15/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) 

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) mendesak pembatalan surat telegram yang berisi kewajiban permohonan izin dari Kapolri saat pemanggilan dan penggeledahan terhadap anggota kepolisian.

"Kapolri sebaiknya membatalkan telegram ini," tutur peneliti hukum ICW, Laloa Esater, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

Dia mengatakan, telegram yang dikeluarkan Polri melalui Kadivpropam itu malah terkesan melindungi anggotanya dari proses hukum, jika sewaktu-waktu ada keterlibatan dalam tindak pidana. Terlebih dalam hal upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Hal ini perlu dilakukan agar tetap menempatkan Polri sebagai institusi yang pro pemberantasan korupsi dan tidak terkesan berupaya melindungi anggotanya, yang patut diduga terlibat dalam tindak pidana termasuk korupsi," jelas dia.

Selain meminta Kapolri membatalkan surat telegram, dia juga meminta Presiden Jokowi untuk mengklarifikasi kepada Kapolri terkait persoalan tersebut. Surat telegram atau edaran Kapolri KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM itu juga dinilai problematik.

"Harapannya ke depan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengklarifikasi ke Kapolri. Dan Kapolri sebaiknya membatalkan telegram ini," ujar Laola.

Direktur Advokasi LBHI Bahrain menambahkan, jika surat telegram itu diberlakukan, Polri nantinya malah akan menyalahi perundang-undangan yang ada. Sebab, sudah ada ketentuan dan dasar hukum yang mengatur soal pelaksanaan proses hukum kepada setiap warga negara Indonesia.

"Pengadilan yang memberi izin penggeledahan kok malah pengadilan yang minta izin. Ini lucu aja. Ini menghambat penegakan hukum sudah pasti dan malah bertentangan dengan berita acara. Polisi itu tidak punya kewenangan. Karena ada undang-undang saja maka mereka punya kewajiban," beber Bahrain.

"Jangan nabrak undang-undang dong. Masa iya kalau pengadilan punya kewenangan untuk lakukan penggeledahan tidak boleh," pungkas dia.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya