Kapolri Minta Warga Lapor Bila Dipaksa Menggunakan Atribut Natal

Tito juga mengimbau kepada pemilik perusahaan tidak memaksakan karyawannya mengenakan atribut nonmuslim.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Des 2016, 23:17 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 23:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Para pemilik perusahaan diminta tidak memaksa para karyawannya yang beragama Islam untuk menggunakan atribut Natal. Hal ini menyusul diterbitkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan menggunakan atribut nonmuslim menjelang Natal.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada para umat Islam untuk tidak takut melapor bilamana ada paksaan menggunakan atribut nonmuslim dari pihak perusahaan tempatnya bekerja. Apalagi, bila mendapat paksaan dan ancaman.

"Silakan karyawan melapor kalau dipaksa. Bukan hanya dalam konteks keagaman atau atribut. Termasuk konteks-konteks lainnya pun jika dipaksa, laporkan," kata Tito di kediaman dinasnya, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).

Tito juga mengimbau kepada pemilik perusahaan tidak memaksakan karyawannya mengenakan atribut nonmuslim. Khususnya menjelang dan pada saat perayaan Natal.

"Atensi jangan sampai ada pemilik toko yang memaksakan karyawannya yang muslim untuk menggunakan atribut Natal dan kemudian mengancam akan memecat," Tito menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya