Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama Ahok.
Setelah sidang putusan sela berakhir, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 3 Januari 2017.Â
"Persidangan kami lanjutkan pada Selasa, 3 Januari 2017, dengan materi mendengar keterangan saksi-saksi," ujar Dwiyarso usai membaca putusan sela di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Advertisement
Hakim juga menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan dipindahkan di ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Pemindahan persidangan tersebut telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda Metro Jaya.
Ditolaknya nota keberatan Ahok membuat persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini tetap berlanjut.
"Mengadili, satu, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap hakim Dwiarso dalam persidangan.
‎Kedua, ujar dia, PN Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan.
Putusan ini, ujar Dwiarso, bukan tanpa sejumlah pertimbangan dari majelis hakim PN Jakarta Utara. Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah jelas dan cermat.
Â