Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengamanan sejumlah perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengusutan itu dilakukan dengan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Ketiganya yakni, Kuzaeni selaku sopir Panitera PN Jakpus Edy Nasution, Riky Herianto yang merupakan office boy PT Limas Mitrasarana di Menara Matahari Lantai 3 Lippo Karawaci Tangerang, dan Charli Paris Hutagaol selaku security RS MRCC Siloam Semanggi.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Advertisement
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara PK di PN Jakpus. Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno. Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy.
Doddy sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Edy divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subaider 2 bulan kurungan.