PN Jakarta Utara: Saksi Ada 6, Sidang Ahok Bisa Sampai Malam

Pengacara Ahok mengatakan lama tidaknya sidang hari ini akan bergantung pada proses pemeriksaan saksi.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jan 2017, 08:26 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 08:26 WIB
20161227-Hakim Bacakan Putusan Sela dalam Sidang Ahok-Jakarta
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan pembacaan putusan sela di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). Dalam sidang ketiga ini, majelis hakim menolak eksepsi Ahok. (Liputan6.com/Eko Siswono Toyudho/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan enam saksi dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini. Sidang Ahok yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini diperkirakan berlangsung hingga malam.

"Bisa jadi sampai malam, semoga tidak seperti sidang Jessica. Kalau pun terlalu melelahkan, mungkin hanya sampai pukul 24.00," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto, Selasa (3/1/2016), seperti dikutip dari Antara.

Trimoelja Soerjadi, anggota tim penasihat hukum Ahok menyatakan, kliennya hari ini tidak akan bisa melakukan kegiatan kampanye apabila sidang berlangsung sampai malam.

"Tidak bisa, sampai pemeriksaan saksi tidak bisa kampanye. Selama persidangan terdakwa harus hadir," ucap dia.

Ia mengatakan, lama tidaknya sidang hari ini akan bergantung pada proses pemeriksaan saksi. "Tergantung, lama tidaknya itu sulit diprediksi. Biasanya melihat perkembangan di persidangan, nanti diperdalam atau tidak, bisa lama bisa sebentar," kata dia.

Jaksa rencananya menghadirkan enam saksi dalam persidangan Ahok hari ini, yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Habib Muchsin, Gus Joy Setiawan, Muhammad Burhanuddin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya