Polisi: Evakuasi Korban Tangga Apartemen Bekasi Butuh Waktu

Kepolisian belum bisa menyimpulkan penyebab robohnya tangga darurat di Apartemen Grand Kamala Lagoon Bekasi itu.

oleh Fernando Purba diperbarui 05 Jan 2017, 14:59 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2017, 14:59 WIB
Garis Polisi Ilustrasi
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Bekasi - Kepolisian memprediksi evakuasi korban yang tertimpa runtuhan tangga darurat Apartemen Grand Kamala Lagoon, Jalan KH Noer Ali, Kalimalang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, akan memakan waktu lama. Polsek Bekasi Selatan telah menerjunkan 128 anggota gabungan untuk mempercepat proses evakuasi tersebut.

"Proses evakuasi dibantu oleh pihak terkait, termasuk dari pelaksanaan kontraktor. Paling lama tiga hari proses tersebut," kata Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Bayu Pratama di Bekasi, Kamis (5/1/2017).

Dia mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga saksi terkait kecelakaan tangga apartemen roboh tersebut. Yakni seorang operator crane dan dua pekerja bangunan.

Bahkan, kepolisian juga berencana memeriksa sejumlah saksi dari pihak pengembang, PT Pembangunan Perumahan (PP), pada hari kedua pasca-jatuhnya tangga darurat tersebut.

"Hari ini kita tetap akan melakukan proses evakuasi, dan proses yang akan berlangsung, kita juga akan memeriksa tiga orang saksi tambahan lagi. Mereka terdiri para pengawas dan pelaksanaan proyek," kata Bayu saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (5/1/2017).

Namun, kepolisian belum bisa menyimpulkan penyebab peristiwa yang mengakibatkan seorang pekerja proyek bernama Fajar Sidik itu, tertimpa tangga berbahan beton setinggi 12 meter itu.

"Penyebab kejadian masih kita dalami, dan terlampu dini untuk menyimpulkan, kita masih mencari bukti dan informasi yang akurat," kata Bayu.

Meski demikian, pihaknya terus mendalami unsur kelalaian, akibat insiden tersebut. Jika benar kasus ini ditemukan adanya unsur kelalaian,  kepolisian akan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Untuk itu, Polres Metro Bekasi Kota terus menggenjot olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama-sama sejumlah pihak terkait, di antaranya dari unsur TNI, Damkar, dan Basarnas.

"Untuk peristiwa ini sendiri sementara kontruksi ini atau penyidikannya akan masuk dalam kecelakaan kerja, di mana pasal yang akan dikenakan Pasal 359 mengenai kelalaian kerja dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Bayu.

Sebelumnya, Rabu 4 Januari 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, tangga darurat Apartemen Grand Kamala Lagoon roboh. Akibat kecelakaan kerja itu, seorang pekerja, Fajar Sidiq, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, terjebak di basement akibat tertimpa reruntuhan material preecast atau tangga darurat, yang jatuh saat dipasang dari lantai 32 ke lantai 33 gedung tersebut. Pria 21 tahun itu pun belum dapat diselamatkan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya