Diperiksa 8 Jam, Pemilik Kapal Zahro Expres Berpotensi Tersangka?

Delapan jam lebih pemilik Kapal Zahro Expres diperiksa penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Jan 2017, 08:14 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2017, 08:14 WIB
20170101-Kapal Wisata Zahro Express Terbakar di Muara Angke-Jakarta
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah dari atas kapal Zahro Express yang terbakar, di Pelabuhan Muara Angke, Minggu (1/1). Kapal yang mengangkut lebih dari 200 penumpang itu terbakar saat dalam perjalanan menuju Pulau Tidung. (REUTERS/Darren Whiteside)

Liputan6.com, Jakarta Pemilik Kapal Zahro Expres Primayodi akhirnya selesai diperiksa penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya sebagai saksi, terkait terbakarnya kapal motor itu pada Minggu 1 Januari 2017. Namun, polisi belum dapat menyimpulkan adanya dugaan kelalaian dari pemilik kapal.

Direktur Polair Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hero Hendrianto Bachtiar mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi, disamping menunggu hasil laboratorium forensik. Terkait potensi pemilik kapal menjadi tersangka, Hero belum dapat menjawab.

"Belum bisa dijawab (potensi tersangka atau tidak). Masih kita gali (keterangannya) dan klarifikasi keterangan dengan saksi lainnya," kata Hero kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat 6 Januari 2017.

Delapan jam lebih pemilik Kapal Zahro Expres diperiksa penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, Primayodi didampingi pengacaranya. Dia datang memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 08.00 WIB.

"Datang memenuhi panggilan tadi didampingi pengacara dari jam 08.00," Hero menambahkan.

Sementara, KM Zahro Expres sendiri memiliki trayek di bawah Koperasi Bahtera Mina Wisata, atas izin Kesyahbandaran Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Muara Angke.

Polisi telah menetapkan nakhoda Kapal Zahro Expres Moh Nali sebagai tersangka kasus terbakarnya kapal penumpang itu. Penetapan status tersangka nakhoda, hanya berselang sehari sesudah peristiwa yang menelan 23 korban jiwa itu.

Direk‎tur Polisi Perairan Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendriatno Bachtiar dalam keterangan tertulis Selasa, 3 Januari 2017, menyebutkan nakhoda Zahro Expres telah melanggar Pasal 302 Undang-Undang Pelayaran, akibat‎ kelalaian.

Karena, kata Hero, berdasarkan manifes 100 penumpang, tapi fakta di lapangan penumpangnya lebih dari 100 dan kapal tetap saja diberngkatkan. Nakhoda pun tidak tahu persis jumlah penumpang KM Zahro Expres.

Seharusnya sebagai nakhoda, dia tidak memberangkatkan kapalnya bila penumpangnya membeludak. Sebagai nakhoda dia seharusnya mengklarifikasi kepada syahbandar setempat.

Berdasarkan pendataan kepolisian, terdapat 191 penumpang KM Zahro Expres, saat tragedi tersebut terjadi. Menurut keterangan nakhoda, di bangku lantai bawah berkapasitas 100 orang, dan lantai dua sekitar  90 orang.

KM Zahro Expres terbakar Minggu pagi 1 Januari 2017, di perairan Kepulauan Seribu. Saat itu kapal berlayar dari Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Namun, setelah berlayar satu mil, kapal terbakar.

Sebanyak 23 orang telah meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Sedangkan 17 lainya luka-luka, 17 hilang, dan 145 orang berhasil selamat. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menyelidiki penyebab kebakaran Zaho Express. Hasil penyelidikan sementara, ada dugaan kelalaian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya