Bareskrim Tangkap Pengelola Judi Bola Online Beromzet Miliaran

Dalam sebulan, HS mampu mengantongi Rp 1 miliar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Jan 2017, 18:34 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2017, 18:34 WIB
Dalami Kasus Judi Online, Atasan 2 Polisi Polda Jabar Dikorek
(suara.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap HS. Ia merupakan seorang pengelola situs judi bola yang diamankan pada pekan lalu.

"Tersangka HS ini omzetnya besar karena dia mengumpulkan hasil taruhan dari para pemain judi.‎ Dia membuka website judi online di situs bola khusus untuk agen judi bola online," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Agus menduga dalam sebulan HS mengantongi Rp 1 miliar dari hasil mengelola situs judi online tersebut. Tersangka, sambung Agus, memiliki akun judi online pada situs yang dikelolanya.

Selanjutnya, pemain yang ingin bertaruh akan dibuatkan kata sandi (password) di situs tersebut. Lalu, HS akan memberikan kredit berdasarkan kemampuan tiap-tiap pemain.

"Dia mengumpulkan omzetnya dari hasil taruhan para pemain judi," ungkap Agus.

Dari tangan HS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ‎tiga buah buku tabungan dan lima buah telepon seluler. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya