Pengacara Ahok Sebut Kasus Penistaan Agama Settingan

Humprey mengatakan, dugaan rekayasa ini bisa terlihat saat pengajuan pelaporan dari masing-masing saksi yang hampir berbarengan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Jan 2017, 12:24 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2017, 12:24 WIB
20160905-Ahok-Kembali-Jalani-Sidang-Lanjutan-di-Mahkamah-Konstitusi-Jakarta-JT
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama berbincang dengan bakal calon kepala daerah Aceh Barat, Fuad Hadi saat sidang lanjutan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada mengenai cuti selama kampanye di MK, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Humprey R Djemat, menyebut kasus dugaan penistaan agama yang menjerat kliennya konyol. Namun demikian, pihaknya tetap akan menghadapi kasus itu karena dia yakin Ahok tidak bersalah.

"Saya 30 tahun lebih jadi lawyer, ini perkara paling konyol," kata Humprey di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

"Pak Ahok itu ibarat jagoan. Dia digebuk di awal, lalu menang di akhir," imbuh dia.

Menurut Humprey, kasus tersebut adalah rekayasa dan skenario besar. Skenario itu juga termasuk skenario demo 411 dan 212.

"Ini settingan, bahkan sampai sikap dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun settingan. Demonstrasi 411 atau 212 itu pun setting-an," kata dia.

Humprey mengatakan, dugaan rekayasa ini bisa terlihat saat pengajuan pelaporan dari masing-masing saksi yang hampir berbarengan.

"Katanya para saksi tersebut tidak saling kenal, walaupun ada yang bilang mereka pernah ketemu. Mereka bilang tidak kenal, tapi waktu mereka lapor bersamaan, sekitar tanggal 6-7 Oktober 2016. Seminggu setelah pidato Ahok," ujar dia.

Selain itu, Tim kuasa hukum Ahok menemukan ada beberapa jawaban yang disampaikan saksi hampir sama. Bahkan, hingga titik dan koma. Hal tersebut tidak mungkin terjadi kecuali mereka saling kenal dan saling bertemu.

Selain itu, kata Humprey, jawaban saksi di persidangan tidak sesuai dan saksi justru menyalahkan penyidik.

"Kemudian saat diperiksa mereka mengatakan ada penistaan agama. Sementara itu, di persidangan mereka sama-sama mengatakan penodaan agama. Padahal kedua terminologi tersebut berbeda," ujar Humprey.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya