Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang siap melindungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto jika ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk menanggapi isu politisasi terhadap PDIP yang akan menggelar kongres dalam waktu dekat itu.
"Kami murni melakukan proses penegakan hukum saja. Saya yakin kedeputian penindakan sudah melakukan ini. Dan ini juga menurut saya bagian daripada isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama. Jadi kami tinggal melanjutkan saja," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
Soal politisasi dan gangguan terhadap Kongres PDIP 2025, Setyo kembali menegaskan bahwa penyidik KPK hanya berupaya melakukan penegakan hukum setelah yakin dengan kecukupan alat bukti. Hingga akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Advertisement
"Selama ini kami pimpinan sama sekali tidak ada informasi, masukan dan lain-lain terkait masalah kongres segala macam," kata Setyo.
"Kami hanya mendengarkan proses ekspos dan jalannya ekspos. Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan, dihadiri oleh semua pimpinan, lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain. Artinya kedeputian di penindakan, tapi dari direktoratnya lengkap. Sehingga menurut saya keputusan diambil secara bulat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut," sambung Setyo.
Baca juga KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku
Megawati Siap Pasang Badan jika Hasto Ditangkap KPK
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ikut buka suara soal kasus Harun Masiku. Presiden kelima RI itu siap pasang badan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap KPK.
"Kalau dia (Hasto) ditangkap, saya hitung, apa namanya, si itu siapa namanya, Harun Masiku. Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," kata Megawati dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, di Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beberapa kali dimintai keterangannya oleh KPK untuk mendalami perkara Harun Masiku. Megawati mengaku akan langsung turun tangan jika Hasto ditangkap KPK.
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ucap Megawati Soekarnoputri.
Â
Advertisement
KPK Sebut Hasto PDIP Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Kabur saat OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Seketaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM).
Selain itu, orang kedua di partai banteng moncong putih tersebut juga terlibat tindak pidana lain, yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Saudara HK diketahui dan diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain sebagai berikut, bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, kata Setyo, sebelum diperiksa KPK sebagai saksi terkait Harun Masiku, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan handphone juga.
"HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK. Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," jelas Setyo.
Perbuatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu pun membuat KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan, yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024," Setyo menandaskan.