Liputan6.com, Jakarta Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay enggan menanggapi lebih jauh terkait parliamentary threshold dan presidential Threshold dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang kini digodok parlemen. Namun begitu, dia menggarisbawahi RUU ini harus memperhatikan penguatan dan indenpendensi KPU.
"KPU sampai hari ini masih ambil posisi tidak ikut ambil isu sensitif. Yang ingin kami dorong perubahan undang-undang mendasar ini memastikan penguatan penyelenggara terjadi. Termasuk (KPU) bekerja mandiri," kata Hadar dalam diskusi bertajuk RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).
Dalam RUU ini, Hadar merasa ada perbedaan antara KPU dan Parlemen terkait hasil konsultasi yang seharusnya tidak mengikat. Kemudian konsultasi juga bukanlah hal wajib tertuang dalam undang-undang melainkan hanya inisiatif.
Advertisement
"Tarik menarik perbedaan pandangan tentang isu konsultasi, hasilnya itu apa mengikat kami atau tidak? Kami berpandangan itu tidak. Konsul ke Parlemen ini (memang) perlu sebagai inisiatif KPU bukan diwajibkan parlemen melalui undang-undang," ujar Hadar.
Isu lain yang juga dikritisi Hadar adalah jumlah anggota komisioner. Menurut dia, bukan masalah bagi KPU untuk merampingkan anggotanya dengan catatan hanya pada waktu tertentu.
"Kami siap merampingkan jumlah komisioner dalam masa tertentu. Bisa saja jumlah komisioner pada masa non electoral lebih dikit dan pada masa electoral baru bisa lengkap," ujar Hadar.