Kata Djarot soal Kasus Sylviana Murni

Ia menjelaskan, meskipun dana hibah yang diberikan ke Kwarda DKI Jakarta namun perlu ada pertanggungjawabannya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Jan 2017, 23:06 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2017, 23:06 WIB
20170112-Blusukan-Jakarta-Djarot-GMS
Cagub DKI Jakarta Nomor Urut Dua Djarot Saiful Hidayat saat melakukan blusukan di Rawa Terate, Jakarta, Kamis (12/1). Saat blusukan warga mendoakan pasangan nomer urut dua tersebut menang di Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengakui, Joko Widodo yang menandatangani SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 terkait dana hibah ke Kwarda Pramuka DKI Jakarta.

Pernyataan Djarot tersebut guna mengonfirmasi ucapan Kepala Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta nonaktif Sylviana Murni yang Jumat 20 Januari 2017 diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos DKI Jakarta.

"‎‎Kalau 2014 kan APBD masih Pak Jokowi (yang tanda tangan), sebelum beliau nyalon (Presiden). Saya masuk bulan Desember 2014," ucap Djarot di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2017).

Ia menjelaskan, meskipun dana hibah yang diberikan ke Kwarda DKI Jakarta namun perlu ada pertanggungjawabannya. Dia pun juga tidak mengetahui secara detail bagaimana proses pengembalian dana hibah tersebut.

"‎Memang mungkin dana hibah, tapi meskipun hibah ada pertanggungjawabannya. Saya enggak ngerti detailnya, coba tanyakan," ujar dia.

Menurut Djarot, semua organisasi itu memang memiliki dana hibah, termasuk Pramuka. Tetapi dirinya tidak mengerti soal hal tersebut.

"Saya enggak ngerti itu.‎ Kalau memang tidak digunakan, itu dikembalikan," jelas Djarot.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Kepala Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta nonaktif Sylviana Murni atas dugaan tindak pidana korupsi. Dalam surat pemanggilannya, dia diminta mengklarifikasi penggunaan dana bantuan sosial.

Tapi, wanita yang akrab disapa Sylvi itu, mengatakan surat itu salah. Sebab, dana yang diturunkan untuk Kwarda bukanlah bansos, melainkan dana hibah.

"Saya dapat surat panggilan, di dalamnya ada nama saya. Di sini ada kekeliruan, yaitu tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta. Padahal itu bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah," ucap Sylvi.

Menurut dia, dana hibah itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 235, 14 Februari 2014, yang berisi biaya operasional pengurus Kwarda 2013-2018 yang dibebankan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, sebesar Rp 6,8 miliar.

"Tentang penggunaan dana hibah, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dan dananya telah dikembalikan ke Pemprov DKI Dana itu sebesar Rp 35 juta tahun 2014 dan Rp 801 juta tahun 2015," jelas Sylviana Murni.

Dia merasa yakin, dana hibah itu tidak bermasalah. Menurut dia, sudah ada hasil audit oleh kantor Akuntan Publik Terdaftar, yang memberikan pendapat wajar.

"Di sini jelas sekali bahwa sudah ada auditor independen. Kantor Akuntan Publik terdaftar yang menyatakan bahwa kegiatan ini semua adalah wajar," pungkas Sylviana Murni.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya