Menaker Hanif: Soal TKA China, Tak Perlu Panik

Menaker Hanif menegaskan jumlah tenaga kerja asing dari China saat ini masih berada dalam angka yang wajar.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 23 Jan 2017, 18:19 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2017, 18:19 WIB
20170123-Diskusi-PKB-Om-Toleran-Om-Jakarta-JT
Staf Ahli Wakil Presiden RI, Sofjan Wanandi berbincang dengan Menaker Hanif Dhakiri saat diskusi PKB, Jakarta, Senin (23/1). Diskusi bertema "Om Toleran Om" membahas SARA, Radikalisme dan Prospek Ekonomi Indonesia 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kekhawatiran terhadap serbuan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia kian menguat dalam beberapa waktu terakhir. Perdebatan pun muncul terkait jumlah TKA yang masuk Indonesia, hingga ada yang menyebut mencapai 10 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dan panik terhadap isu TKA China. Pemerintah punya cara tersendiri mengatasi masalah tersebut.

"Ya memang enggak perlu panik. Enggak perlu khawatir berlebihan. Percayalah pada pemerintah. Pemerintah memiliki skema pengendalian yang baik," ujar Hanif Dhakiri dalam acara diskusi panel "SARA, Radikalisme, dan Prospek Ekonomi Indonesia 2017" di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Lebih lanjut lagi, Hanif mengatakan bahwa jumlah tenaga kerja asing itu pun masih berada dalam angka yang wajar.

"Kalau kita bicara tentang tenaga kerja asing yang legal maupun ilegal dari segi angka juga masih sangat amat terkontrol. Tentu saja seluruh investasi maupun pembangunan kalau pemerintah itu diperuntukkan bagi rakyat kita, bukan untuk yang lain," ucap Hanif.

Terkait mekanisme pengendalian tenaga kerja asing, pemerintah memiliki skema bervariasi. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA yang akan bekerja di Indonesia.

"Skemanya macam-macam, lewat persyaratan, dan sebagainya. Untuk bekerja sebagai TKA harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang lengkap ya. Ada jabatan-jabatan yang boleh dan tidak boleh diduduki. Mereka juga harus misalnya pendidikan sesuai jabatan, kompetensi," ujar Hanif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya