5 Saksi Dihadirkan di Sidang Ahok

Dua saksi sidang Ahok di antaranya Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi DKI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Jan 2017, 06:36 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 06:36 WIB
Sidang Ahok
Sidang Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum akan memperdengarkan keterangan lima saksi dalam sidang Ahok. Keterangan mereka akan diperdengarkan di depan majelis hakim kasus penistaan agama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Salah satu pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Triana Dewi Seroja, mengatakan pada sidang ini akan menghadirkan 5 saksi. Dua orang di antaranya adalah saksi fakta. Mereka adalah Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi DKI.

Tiga orang lain adalah saksi pelapor. Mereka seharusnya bersaksi di persidangan sebelumnya. Namun, mereka tidak hadir pada sidang 17 Januari 2017.

"Saksi pelapor itu Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman," ujar Triana saat dihubungi, Jakarta, Senin 23 Januari 2017.

Menurut dia, tim penasihat hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta akan meminta majelis hakim sidang Ahok untuk menghadirkan terlebih dahulu tiga saksi pelapor memberi keterangan. Setelah itu, baru saksi fakta.

"Nanti kita jadi mintakan saksi pelapor dulu baru yang saksi fakta," ucap Triana.

Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso sebelumnya, memutuskan menunda lantaran dua saksi yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) belum dikoordinasikan pada penasihat hukum Ahok.

Dari enam saksi yang dijadwalkan, hanya tiga saksi yang hadir, yakni saksi pelapor Willyudin, saksi polisi Briptu Ahmad Hamdani, dan Bripka Agung. Sedangkan Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman mangkir dari persidangan.

Perkara ini bermula saat Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Pidatonya saat itu dinilai melecehkan agama dengan mencatut sebuah surat dalam kitab suci. Proses hukum hingga sidang Ahok pun berlangsung cepat.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya