Perekam Video: Warga Kepulauan Seribu Tak Marah Saat Ahok Pidato

Majid mengaku merekam sampai akhir pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Jan 2017, 15:33 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 15:33 WIB
20170124-Sidang Ketujuh Ahok-Jakarta
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan pertanyaan dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1). Ini merupakan sidang ketujuh perkara penistaan agama oleh Ahok. (Liputan6.com/Pool/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Nurkholis Majid, kamerawan dari Diskominfo DKI menjadi saksi fakta pada sidang ketujuh kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pada keterangannya di depan majelis hakim, Majid mengaku merekam sampai akhir pidato Ahok. Hanya saja, dia tidak memperhatikan detail yang dikatakan Ahok lantaran fokus mengambil rekaman gambar.

"Saya enggak nyimak (detail yang disampaikan)," ujar Majid, dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Dia mengaku tidak tahu di mana letak penistaan agama dari pidato Ahok di Pulau Pramuka. Pegawai kontrak yang telah bekerja selama 10 tahun di Diskominfo itu tahu ada penistaan saat kasus tersebut sudah viral di televisi.

"Tahu dari tv. Enggak buka (di Youtube)," ucap Majid.

Menurut dia, selama merekam warga pulau yang hadir tepuk tangan dan tidak ada yang marah saat Ahok berpidato.

"Ada tepuk tangan, enggak ada marah-marah," ujar Majid.

Dia juga mengaku tidak mendengar saat Ahok mengutip Al Maidah 51. Dia juga tidak pernah mengecek video yang telah diunggah di Youtube. Sebab, tugasnya hanya merekam, bukan mengunggah.

"Tidak (dengar Al Maidah). Enggak ada minat (nonton video Almaidah di Youtube)," tutur Majid.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya