Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Gedung Auditorium Kementan, hari ini.
Menurut Tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, terdapat lima saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan. Tiga saksi pelapor dan dua saksi fakta.
Humprey menyebut, saksi fakta yang disodorkan JPU bertujuan untuk memberatkan Ahok. Namun, tim hukum percaya saksi fakta justru meringankan Ahok.
Advertisement
Dua saksi fakta adalah Lurah Pulau Panggang Yudi Hardi dan Kameramen Diskominfo Nurkholis Majid.
"Saksi fakta yang memberatkan, justru sebaliknya menguntungkan, karena dalam keterangan saksi fakta, mereka tidak mendengar sama sekali (ada penistaan) dan tidak tahu (ada penistaan)," ujar Humprey di kawasan Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Apalagi saksi Yudi mengaku saat kejadian suasana santai dan rileks.
"Yang penting suasana pada pidato tersebut biasa rileks. Lurah bilang tak ada yang mau melaporkan Pak Ahok," tandas Humprey