Liputan6.com, Jakarta - Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK.
Saat ini, Patrialis menjabat sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Pada awal karier, Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara dan sopir taksi di Ibu Kota.
Advertisement
Dibesarkan dari keluarga veteran, Patrialis Akbar menjadi sosok pekerja keras. Sejak kecil, meskipun berasal dari keluarga berkecukupan, Patrialis tetap diajarkan untuk membantu usaha yang dijalankan sang ayah, Letda (Purn) H. Ali Akbar, di Desa Kampung Jua, Padang.
Pada usia 6 tahun, Patrialis Akbar dan keluarga pindah ke Kampung Tanjung Sabar yang terletak 10 kilometer dari tempat tinggal lamanya. Di sinilah ia dibesarkan hingga pada masa sekolah menengah.
Waktu SMU, pria berdarah Minang ini bersekolah di dua tempat. Pertama sekolah agama pada pagi hari dan bersekolah di STM pada siang harinya.
Bercita-cita sebagai penegak hukum, usai lulus STM, ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Namun, ia tidak diterima masuk UI.
Baca Juga
Patrialis kemudian belajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan mengambil jurusan hukum. Patrialis justru mendapat kesempatan untuk menjadi pengajar.
Menyalurkan cita-citanya sebagai penegak hukum, Patrialis pun berinisiatif bergabung dengan Lembaga Keadilan Hukum Universitas Muhammadiyah. Di lembaga tersebut, kemampuan Patrialis sebagai pengacara mulai terasah. Ia menangani beberapa kasus, di antaranya kasus mengenai Hotel Citra.
Ia pun juga terhitung aktif dalam organisasi Pemuda Muhammadiyah. Dari sinilah, awal mula jejak langkah Patrialis di dunia politik terbentuk
Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, ia pun menekuni profesi pengacara.
Namun, setelah berkenalan dengan Amien Rais, pada 1998 Patrialis ditawarkan untuk bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode dari daerah pemilihan Sumatera Barat.
Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999-2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945.
Sementara di DPR, Patrialis tercatat menjadi Komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum. Pada masa pemerintah presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Patrialis terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Patrialis Akbar ingin menjadi hakim konstitusi ketika MK terbentuk pada 2003 dengan ditetapkannya Undang-Undang MK. Ia pun sempat bersaing dengan rekannya sesama pelaku perubahan UUD 1945, yaitu Harjono. Namun, yang terpilih adalah Harjono.
Kemudian, pada 2013, ia akhirnya terpilih menjadi hakim konstitusi setelah tidak lagi menjabat Menteri Hukum dan HAM.