KPK Tangkap Patrialis Akbar di Grand Indonesia

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan terkait adanya OTT tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2017, 11:53 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 11:53 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar atau PA.

"Benar ada OTT," kata sumber terkait dengan kabar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Kamis (26/1/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan suap pembahasan judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU). 

Dalam OTT ini, dikabarkan penyidik KPK juga mengamankan dua orang wanita bersama PA di mal Grand Indonesia. Bersama PA, dikabarkan berhasil ditemukan sejumlah uang.

"Diamankan 10 orang, dua wanita. Uangnya masih dihitung," kata sumber.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan terkait adanya OTT tersebut.

"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. OTT terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Agus saat dikonfirmasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya