KPK Sita Draf Putusan MK Saat Tangkap Patrialis Akbar

Pada penangkapan Patrialis Akbar tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sebuah draf putusan MK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2017, 20:36 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 20:36 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat bersama seorang perempuan. Pada hari itu, KPK juga menangkap 9 orang lainnya.

Pada penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan sebuah draf putusan. Draf putusan itu terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Tim telah mengamankan dokumen perusahaan voucher pembelian mata uang dan draf putusan perkara nomor 129," ujar Pimpinan KPK, Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Namun, penyidik masih mendalami soal draf tersebut. Dia belum tahu draf itu sudah final atau masih rancangan kasar.

"Itulah yang sedang kami dalami, semua yang berhubungan dalam kasus ini. Terlebih yang diperiksa baru orang yang ada disebut Basaria tadi," kata Pimpinan KPK Laode M Syarif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya