Hakim MK Ditangkap, Jokowi Siapkan Paket Reformasi Hukum Korupsi?

Pemerintah bisa saja menggunakan momentum penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK untuk meluncurkan reformasi hukum tahap selanjutnya. Tapi....

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Jan 2017, 18:11 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2017, 18:11 WIB
Ilustrasi Paket Reformasi Hukum
Ilustrasi Paket Reformasi Hukum

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang membenahi sistem hukum di Indonesia. Hanya saja, belum ada paket reformasi hukum yang dikeluarkan pemerintah khusus untuk penanganan korupsi.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan paket reformasi hukum yang sudah dikeluarkan pemerintah sebenarnya juga sudah masuk dalam penanganan kasus korupsi. Sebut saja, pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

"Pungli itu kan bagian dari perilaku koruptif, korupsi juga sebenernya kalau itu. Kalau Anda lihat secara lebih detail gitu ya di UU No 31/1999 menerima sesuatu karena tugas itu kan masuk wilayah korupsi juga," kata Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Kemudian, paket reformasi hukum tahap II yang sedang disiapkan pemerintah juga berkaitan dengan urusan korupsi. Hanya saja, semua itu masih dikaji oleh tim pimpinan Menko Polhukam.

"Yang pasti reformasi bidang hukum itu menyangkut 3 hal itu, sistem dan lembaganya itu, kedua peraturan undang-undangnya, yang ketiga sumber daya manusianya," imbuh Johan.

Sebenarnya, pemerintah bisa saja menggunakan momentum penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK untuk meluncurkan reformasi hukum tahap selanjutnya. Hanya saja, pemerintah sudah mendapatkan momentum justru sejak awal reformasi hukum tahap I diluncurkan.

"Saya kira momennya sejak tahun lalu enggak harus ada kejadian ini. Tahun lalu kan sudah disampaikan ke Presiden reformasi bidang hukum yang salah satu fokus nanti di tahun 2017 adalah itu reformasi bidang hukum," pungkas Johan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya