Paket Kebijakan Hukum Tahap II Diluncurkan, Ini Isinya

Beberapa fokus pembenahan dilakukan pada kebijakan hukum kedua ini.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Jan 2017, 18:12 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 18:12 WIB
20161124-Menkopolhukam-Wiranto-Berikan-Penjelasan-Terkait-Saber-Pungli-Jakarta-FF
Menkopolhukam Wiranto memberikan penjelasan dalam Konferensi pers Saber Pungli di Media Center Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (24/11). Wiranto menegaskan, pemerintah sangat serius menangani pemberantasan pungli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket Kebijakan Hukum tahap II. Beberapa fokus pembenahan dilakukan pada kebijakan hukum kedua ini.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, paket kebijakan hukum ini diawali dengan penataan regulasi. Badan Intelejen Negara (BIN) mencatat ada 41 ribu regulasi yang ada di Indonesia.

Sebagian besar regulasi ini banyak yang tumpang tindih, tidak jelas manfaatnya, hingga bertentangan dengan Pancasila. Itu pula yang jadi perhatian pemerintah.

"Segera ditata kembali dan dievaluasi sehingga regulasi yang tidak perlu dihapuskan saja," kata Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Dengan penyederhanaan ini masyarakat akan mengetahui aturan mana yang benar dan sesuai dengan kehidupan saat ini. Sehingga ada penataan sistem dan melakukan kegiatan lebih cepat dan lebih baik.

Kemudian, perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat. Selama ini banyak keluhan dari masyarakat kecil dan termarjinalkan dalam mendapatkan rasa keadilan dan keamanan.

Mereka bingung ketika mereka bermasalah dengan hukum. Kebanyakan masyarakat kecil ini kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum. Pemerintah akan berupaya untuk membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum dan murah bila perlu gratis.

"Yang kurang mampu, yang miskin, akan mendapatkan lebih banyak mendapatkan perhatian pemerintah untuk mendapat bantuan hukum cuma-cuma," tambah Wiranto.

Terakhir, pemerintah akan merupaya membangun rasa aman di lingkungan masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan mengembangkan pemolisian masyarakat (polmas). Dengan begitu, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tenang dan membangun sistem peringatan dini atau

early warning system

.

"Kalau ada aktivitas-aktivitas yang mengarah ke radilakisme, terorisme segera bisa diketahui lebih awal sehingga aparat keamanan bisa lebih cepat melakukan langkah-langkah keamanan itu," pungkas Wiranto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya