Sekjen PAN Mengaku Prihatin Patrialis Akbar Ditangkap KPK

Patrialis Akbar, menurut Sekjen PAN Eddy Soeparno, merupakan sosok yang cerdas dan pekerja keras.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Jan 2017, 06:33 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2017, 06:33 WIB
Patrialis Akbar dan Perantaranya Resmi Ditahan KPK
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) memberi keterangan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno turut prihatin dengan ditangkapnya hakim MK Patrialis Akbar oleh KPK karena diduga menerima suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mengingat, Patrialis merupakan mantan politikus PAN.

"Kita prihatin dengan berita yang beredar, namun menghormati proses hukum yang akan berjalan ke depannya. Kami juga percaya bahwa aparat penegak hukum akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pelaksanaan proses hukumnya," ujar Eddy kepada Liputan6.com, di Jakarta, Jumat 27 Januari 2017.

Ketika ditanya bagaimana komunikasinya, Eddy menyebut sudah lama Patrialis tidak menjadi kader PAN. "Patrialis Akbar sudah tidak menjadi anggota PAN lagi sejak 2011, ketika ia diangkat menjadi Komut (Komisaris Utama) PT Bukit Asam Tbk," ucap dia.

Patrialis, menurutnya, merupakan sosok yang cerdas dan pekerja keras. "Patrialis adalah sosok cerdas, pekerja keras, berintegritas, taat beribadah, dan politikus yang handal," tutur Eddy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka suap uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Patrialis ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 25 Januari 2017."Setelah melakukan pemeriksaan kami menetapkan PAK (Patrialis Akbar) sebagai tersangka," ujar pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Basaria mengatakan kasus tersebut terkait dugaan suap dalam uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Patrialis Akbar diduga menjanjikan permohonan uji materi dapat dikabulkan.

"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Basaria.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya