Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait SMS gelap yang menyeretnya mendekam di penjara selama bertahun-tahun. Laporan sejatinya telah dilayangkan sejak 2011, namun hingga saat ini proses penyelidikannya masih jalan di tempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan alasan sulitnya menyelidiki laporan tersebut. Menurut dia, bukti yang dibawa pihak Antasari belum cukup kuat untuk membongkar SMS gelap yang dilaporkan.
"Jadi barang bukti yang diberikan pada polisi hanya bundelan fotokopi yang kita masih belum tahu keabsahannya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/2017).
Advertisement
Argo mengatakan, penyidik kesulitan bekerja sama dengan stakeholder terkait seperti perusahaan provider atau Kemkominfo untuk membongkar laporan SMS gelap. Sebab, bukti yang diberikan Antasari dianggap lemah. Polisi berharap Antasari akan membawa bukti baru.
"Kita kan namanya fotokopi perlu dicek kebenarannya seperti apa, dan menunggu pelapor segera melengkapi," tutur dia.
SMS gelap itu merupakan salah satu penyebab Antasari mendekam di penjara selama bertahun-tahun. Mantan Ketua KPK itu didakwa bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 lalu.
Pada 10 November 2016, Antasari Azhar akhirnya mendapat pembebasan bersyarat setelah melewati 7,5 tahun masa tahanan dari total vonis 18 tahun penjara. Kini, Antasari telah dinyatakan bebas murni setelah Presiden Joko Widodo memberikan grasi 6 tahun ditambah sebelumnya telah menerima remisi 4,5 tahun.
Meski telah bebas, Antasari tetap memperjuangkan keadilan untuk korbannya. Dengan membongkar kasus SMS gelap itu, diharapkan polisi dapat mengungkap siapa dalang pembunuhan Nasrudin sebenarnya.
Rencananya pekan ini Antasari bersama keluarga Nasrudin akan mendatangi Mapolda Metro Jaya. Mereka akan menagih janji kepolisian terkait laporan SMS gelap yang telah dilayangkan sejak sekitar lima tahu lalu itu.
"Pak Antasari Azhar kalau mau ke Polda Metro silahkan saja. Kita akan sangat menerima, dan yanh terpenting kita masih menunggu ada tambahan barang bukti," ucap Argo.