Tersangka Penyuap Patrialis Akbar Jadi Pendiam

Saat itu, Basuki mengaku kasihan dengan Patrialis Akbar karena tuduhan kasus suap ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jan 2017, 21:16 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 21:16 WIB
Penyuap Patrialis Akbar
Penyuap Patrialis Akbar

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Hariman (BHT), tersangka penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait pemulusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 menjadi pendiam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Permisi ya, saya izin hari ini ya. Hari ini no comment ya, maaf ya, makasih," ujar Basuki saat keluar dari Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Basuki yang keluar sekitar pukul 17.55 ini sangat berbeda dari sebelumnya. Pada Senin 30 Januari 2017, Basuki menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik lembaga KPK.

Saat itu, Basuki banyak berbicara terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan. Dia menolak semua tuduhan KPK yang menganggapnya sebagai penyuap Patrialis Akbar.

Saat itu, Basuki mengaku kasihan dengan Patrialis Akbar karena tuduhan kasus suap ini.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya