Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Hukum DPP PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mampu dan layak menjadi Jaksa Agung. Usulan tersebut disampaikan melihat pengalaman Antasari di bidang hukum.
"Saya kira layak, tidak ada hambatan, tidak ada larangan seseorang terpidana menjadi pembantu presiden, tidak ada larangan. Itu menjadi hak prerogatif Presiden apalagi beliau sudah mendapatkan grasi," kata Junimart di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Baca Juga
Junimart menilai Antasari Azhar secara profesi dibesarkan di lingkungan Kejaksanan dan juga pernah menjadi Direktur Penyidikan Umum di Kejaksaan Agung. Namun, dia menyerahkan keputusan tersebut kepada Presiden Jokowi, sebagai kepala pemerintahan, Jokowi berhak menentukan apakah Antasari dibutuhkan di kabinet.
Advertisement
"Tapi semua kembali ke Pak Presiden. Apakah presiden membutuhkan sosok Antasari sebagai pembantu presiden, kita tunggu saja," ujar Junimart seperti dilansir dari Antara.
Gabung PDI Perjuangan
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan Antasari sudah menyatakan diri akan bergabung dengan PDIP karena alasan memiliki visi-misi dan ideologi yang sama.
Junimart pun mengaku partainya telah menyiapkan posisi strategis bagi Antasari bila benar bergabung dengan PDI Perjuangan.
"Kami harap nanti Pak Antasari Azhar menjadi bagian dari aset di bantuan hukum PDI Perjuangan," ucap dia.
Menurut dia, PDI Perjuangan juga akan membantu pengungkapan kejanggalan kasus pembunuhan Bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain yang memenjarakan Antasari.
"Jadi sepanjang itu masalah penegakan hukum, masalah peradilan, PDI Perjuangan tidak akan diam. Kami akan jalan, apapun yang terjadi. Apalagi kalau ada istilah dizolimi, kita akan kaji betul itu," tutur dia.