KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua Terkait Dugaan Korupsi Jalan

Penggeledahan KPK ini dilakukan sekitar pukul 08.00 WIT, mulai dari rumah hingga berakhir sekitar pukul 22.30 di ruang kerja Kadis PU Papua.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Feb 2017, 07:39 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2017, 07:39 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan swasta dan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Papua pada Rabu 1 Februari 2017. Penggeledahan ini terkait penanganan perkara pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik juga mengerahkan satuan tugas pencegahan, untuk memastikan anggaran negara yang dialokasikan pada rakyat Indonesia di Papua diterima dengan baik.

"Penanganan perkara ini berjalan seiring dengan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK," kata Febri ketika dihubungi di Jayapura, Rabu, 1 Februari 2017, seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, dari pantauan di lapangan, tim KPK menggeledah rumah dan ruang kerja Kepala Dinas PU Papua Michael Kambuaya. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIT mulai dari rumah hingga berakhir sekitar pukul 22.30 di ruang kerja Kadis PU Papua.

Usai menggeledah, tim KPK yang didampingi Brimob Polda Papua bergegas keluar dengan membawa empat tas, koper, dan kardus.

Penggeledahan KPK ini berkaitan dengan dugaan proyek fiktif pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp 80 miliar, yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya