Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan swasta dan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Papua pada Rabu 1 Februari 2017. Penggeledahan ini terkait penanganan perkara pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik juga mengerahkan satuan tugas pencegahan, untuk memastikan anggaran negara yang dialokasikan pada rakyat Indonesia di Papua diterima dengan baik.
"Penanganan perkara ini berjalan seiring dengan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK," kata Febri ketika dihubungi di Jayapura, Rabu, 1 Februari 2017, seperti dilansir Antara.
Advertisement
Sebelumnya, dari pantauan di lapangan, tim KPK menggeledah rumah dan ruang kerja Kepala Dinas PU Papua Michael Kambuaya. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIT mulai dari rumah hingga berakhir sekitar pukul 22.30 di ruang kerja Kadis PU Papua.
Usai menggeledah, tim KPK yang didampingi Brimob Polda Papua bergegas keluar dengan membawa empat tas, koper, dan kardus.
Penggeledahan KPK ini berkaitan dengan dugaan proyek fiktif pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp 80 miliar, yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.