Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp 103,8 Miliar

3 tersangka faktur pajak fiktif yang diduga merugikan keuangan negara Rp 103,8 miliar itu, Defiana Sandy, M Sobirun dan Sudarman Murinto.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Feb 2017, 03:07 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 03:07 WIB
Faktur Pajak Fiktif
Faktur Pajak Fiktif

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias faktur pajak fiktif. Modusnya adalah menerbitkan faktur tersebut tidak diikuti penyerahan barang dan pembayaran atas barang tersebut.

"Ketiganya ditahan di Rutan Salemba sampai 20 hari ke depan," kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Masyhudi di Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.

Ketiga tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 103,8 miliar itu, yakni, Defiana Sandy, M Sobirun dan Sudarman Murinto.

Wakajati menambahkan penahanan itu setelah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka ke Kejati DKI pada Kamis (2/2) usai berkas itu dinyatakan lengkap atau P21.

Ketiga tersangka faktur pajak fiktif itu, diduga melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan setoran pajak.

Selanjutnya JPU akan membuat dakwaan yang nantinya dilimpahkan untuk disidangkan ke PN Jakpus.

Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Utara, Pontas Pane, menyatakan tersangka Defiana Sandy merupakan otaknya yang memiliki dua perusahaan, PT BLML dan PT JSMP, sedangkan dua tersangka lainnya hanya turut serta.

"Tindak pidana itu dilakukan oleh tersangka terus menerus mulai masa pajak Januari 2009 sampai Desember 2011," kata dia.

Sebenarnya, ia menambahkan, pihaknya sudah menawarkan kepada ketiga tersangka itu untuk mengikuti pengampunan pajak. "Tapi mereka tidak mau, hingga akhirnya dilanjutkan," beber dia.

Masyhudi menegaskan pihaknya bersama Dirjen Pajak komitmen dan konsisten untuk mengatasi faktur pajak fiktif agar pajak kontribusi bisa berjalan optimal.

"Kita tidak akan main-main supaya wajib pajak patuh," tegas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya