DJP Serahkan Tersangka Faktur Bodong ke Kejaksaan

Tersangka faktur pajak itu membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya senilai Rp 1,2 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Jan 2017, 12:17 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 12:17 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan Amie Hamid, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan penerbitan faktur bodong senilai Rp 1,2 triliun sekaligus harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.  Penjahat perpajakan itu akan menjalani sidang atas kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penegakkan Hukum DJP, Dadang Suwarna mengungkapkan, ‎Amie Hamid merupakan seorang pengusaha yang sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias abal-abal, berdasarkan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Tindak ‎pidana penerbitan dan penjualan faktur fiktif ini sudah disidangkan dan telah keluar putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusan tersebut, Ame Hamid telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, serta dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 246,83 miliar.

"Jadi tersangka ini membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan nilai Rp 1,2 triliun. Dia menjual faktur abal-abal dengan penggelapan ‎Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 123,41 miliar, dan dia memperoleh keuntungan Rp 49,15 miliar," jelas Dadang saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Dadang menambahkan, dari keuntungan Rp 49 miliar tersebut, Amie Hamid melakukan transfer dan membelanjakan untuk tujuan mengubah dari transaksi ilegal menjadi legal yang diputuskan sebagai sangkaan tindak pidana TPPU.

Tersangka melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, dan membelanjakan uang hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya, antara lain dengan cara melakukan tra‎nsaksi tunai untuk memutus mata rantai aliran dana, mencampur harta legal dengan harta hasil tindak pidana.

Kemudian membelanjakan hasil tindak pidana, berupa harta kekayaan dan menggunakan hasil tindak pidana untuk kegiatan bisnis atau usaha yang sah atau legal. Perbuatan tersangka merupakan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010‎ tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Jumlah yang berhasil diselamatkan dari penerbitan faktur bodong itu sebesar Rp 26,89 miliar. Itu berupa aset-aset tersangka dari perbuatan pidana tersebut, seperti uang tunai, properti, dan kendaraan," tutur dia.

Adapun sebagian aset milik Amie Hamid yang disita DJP senilai Rp 26,89 miliar dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai barang bukti, antara lain:

- uang tunai sebesar Rp 441,77 juta yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian apartemen unit 31 BD tipe 3BR-B luas 61,40 meter persegi di Newmont Apartment

- delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai ‎Rp 24,5 miliar

- sembilan unit kendaraan dengan total nilai Rp 1,9 miliar.

‎"Apabila terbukti bersalah atas sangkaan kasus TPPU, maka ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," ujar Dadang.

‎Kata Dadang, ini bukanlah kali pertama DJP melakukan penyidikan TPPU atas hasil kejahatan di bidang perpajakan. Sebelumnya, ada Rinaldus Andry Suseno (RAS). Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

‎Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung RI, Heffinur menambahkan Kejaksaan Agung mendukung sepenuhnya kinerja DJP dalam memberantas kejahatan penerbitan faktur pajak fiktif dan TPPU.

‎"Amie Hamid sudah tahap II di Kejaksaan Negeri Jaksel. Kami sangat mendukung penuh karena negara sangat membutuhkan pajak untuk menopang pembangunan Indonesia," tandas dia.


 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya