Pemprov DKI Siap Uji 11.752 Pegawai Honorer K2 untuk Jadi PNS

Pemprov DKI Jakarta, telah mendata seluruh pegawai honorer kategori II (K2) yang telah bekerja cukup lama.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Feb 2017, 07:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2017, 07:00 WIB
20160711- Ahok Gelar Halal Bihalal di Balai kota-Jakarta- Yoppy Renato
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) antre masuk ke dalam Balai Kota untuk bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta, Senin (11/7). Gubernur Ahok menggelar halal bihalal di hari pertama kerja. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah mendata seluruh pegawai honorer kategori II (K2) yang telah bekerja cukup lama di lingkungan Pemprov DKI. Pendataan dilakukan untuk pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika mengatakan, pihaknya sudah melaporkan data pegawai honorer tersebut ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Total pegawai honorer yang telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPM) sebanyak 11.752 orang. Kami masih menunggu kontruksi hukum dari Kemenpan RB untuk pengangkatan sebagai PNS atau aparatur sipil negara (ASN)," kata Agus seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI, Senin (6/2/2017).

Agus menambahkan, jika Kemenpan RB menyetujui pengangkatan tenaga honorer di DKI Jakarta, pihaknya telah siap menggelar tahapan verifikasi dan tes penerimaan secara bertahap.

"Belasan ribu pegawai honorer di DKI Jakarta yang telah didata tidak secara otomatis diangkat, tapi terlebih dahulu ikut tes penerimaan pegawai," ujar dia.

Agus mengungkapkan, skema penangkatan pegawai honorer DKI Jakarta sama seperti pengangkatan guru bantu yang telah diselesaikan hingga 2017. "Pegawai honorer yang memiliki hasil tes terbagus dan usianya sudah tua akan lebih dahulu diangkat pada tahun pertama. Skema pengangkatan seluruh pegawai honorer di Jakarta akan rampung dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan," ungkap dia.

Apabila revisi UU beserta Peraturan Pemerintah (PP) soal ASN tidak kunjung dibahas dan ditetapkan, kata Agus, Pemprov DKI sudah menyiapkan skema lain. Yaitu melalui peraturan gubernur (Pergub).

"Pengangkatan tenaga honorer bisa melalui pergub mengingat kebutuhan pegawai negeri sipil yang akan pensiun dalam kurun waktu tiga tahun ke depan sebanyak 11.500 orang," Agus memungkas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya