Guru Sevilla School Tolak Dakwaan Kasus Siswi Tewas Tenggelam

Sidang kedua kasus kematian Gabriella hanya berlangsung sekitar lima menit, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Ronaldo.

oleh Muslim AR diperbarui 06 Feb 2017, 20:03 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2017, 20:03 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta - Ronaldo Latturette, guru olahraga sekolah Global Sevilla School Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, yang didakwa selama 5 tahun penjara mengajukan eksepsi atau penolakan. Ia didakwa karena diduga lalai hingga mengakibatkan kematian anak muridnya, Gabriella Sheryl Howard.

Di sidang kedua itu, Ronaldo menolak dakwaan melalui pengacaranya, Arif Hidayat. Ronaldo menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) rancu, karena ada dua waktu yang berbeda.

"Mencermati surat dakwaan penuntut umum harus mengetahui dalam mendakwa, sebab akibat dari dakwaannya. Ada dua waktu di dalam surat dakwaan," kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2017).

Arif menjelaskan dalam dakwaan, tercantum waktu kejadian pukul 09.00 WIB. Sedangkan menurut Arif, kliennya sudah memulai pelajaran berenang sejak pukul 08.00 WIB.

"Apabila dicermati secara seksama ada dua keterangan mengenai waktu dalam surat keterangan dakwaan. Tercatat kejadian pada 17 September 2015 pada pukul 09.00 WIB, sementara pelajaran telah berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai 08.30 WIB," kata dia.

Sidang kedua kasus kematian Gabriella hanya berlangsung sekitar lima menit, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Ronaldo.

Sidang itu dihadiri terdakwa, keluarga Gabriella dan jaksa Sulvia Trihapsari. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Matauseja Erna Marilyn itu berlangsung tertutup.

Tim pengacara Ronaldo menyatakan untuk pledoi atau pembelaan akan mereka sampaikan pada persidangan selanjutnya. "Kita belum masuk dalam pokok perkara, masih soal surat dakwaan saja," ujar Arif.

Gabriella Sheryl Howard ditemukan tak bernyawa di kolam renang Gobal Sevilla School, Kembangan, Jakarta Barat, pada 17 bulan lalu. Dia diduga tenggelam saat pelajaran renang berlangsung.

Siswi delapan tahun itu diduga meninggal karena kelalaian guru olahraganya, Ronaldo Latturette. Gabriella tak pandai berenang dan mengikuti pelajaran wajib olahraga berenang.

Sementara, Ronaldo tak tahu jika Gabriella masuk kolam renang berukuran 25 x 5 meter dengan kedalaman 160 cm itu.

Gabriella ditemukan mengambang setelah Ronaldo memberikan tes renang kepada muridnya. Catatan medis menyebutkan, Gabriella meninggal saat perjalanan ke Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sementara, Ronaldo didakwa melanggar Pasal 359 KUHP terkait kelalaian seseorang hingga menyebabkan kematian dan luka, dan dihukum dengan kurungan penjara selama 5 tahun paling lama dan 1 tahun paling singkat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya