Akhirnya, Kasus Siswi Tenggelam di SD Internasional Disidangkan

Orangtua Gabriella menunggu cukup lama hingga kasus ini bisa masuk meja hijau.

oleh Muslim AR diperbarui 30 Jan 2017, 11:55 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2017, 11:55 WIB
Ilustrasi Siswi Tenggelam
Ilustrasi Siswi Tenggelam

Liputan6.com, Jakarta - Sudah 17 bulan tubuh bocah Gabriella Sheryl Howard terkubur. Bocah perempuan ini meregang nyawa di kolam renang Global Sevilla School Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat dan tewas ketika dibawa ke rumah sakit.

Namun, baru hari ini, kasus kematiannya disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ayah dan ibunya tengah berdebar menunggu sidang perdana kasus tersebut di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, PN Jakarta Barat, Senin (30/1/2017).

"Puji Tuhan, perjuangan selama 17 bulan ini berujung di pengadilan," ujar Asip (46), ayahanda Gabriella, pada Liputan6.com.

Asip menarik nafas yang cukup dalam. Dia mengaku sudah ratusan kali bolak-balik kantor Polisi, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Komnas Anak, dan kantor pemerintahan terkait. "Kami tak henti memperjuangkan kasus anak kami," timpal Verayanti (33), ibunda Gabriella.

Bocah delapan tahun itu diduga meninggal dunia karena kelalaian guru olahraga. Waktu itu, Gabriella yang tidak pandai berenang tengah mengikuti pelajaran wajib olahraga berenang. Ronaldo Latturette, guru olahraga Gabriella di sekolah internasional itu, tak tahu jika bocah itu masuk kolam renang berukuran 25 x 5 meter dengan kedalaman 160 cm itu.

Gabriella mengambang, setelah beberapa temannya dites renang oleh Ronaldo. Ia dilarikan ke rumah sakit Pondok Indah. Catatan medis menyebut, Gabriella meninggal saat perjalanan. Dugaannya, sudah meninggal saat diangkat dari kolam renang.

Asip mengaku kasus ini harus melewati sederet proses birokrasi. Dia harus masuk dari satu ruangan ke ruangan lainnya. Asip dan Verayanti tak mengenal lelah. Kegigihan mereka berbuah hasil, meski harus merelakan makam anaknya dibongkar kembali.

"Sempat berbelit-belit, kami tak mau diautopsi awalnya, namun karena berulang-ulang berkas kasusnya dikembalikan jaksa, kami rela kuburan itu dibongkar setelah 7 bulan dimakamkan," kata Asip dengan mata merah menahan air mata.

Jelang sidang pun, keruwetan proses hukum di Indonesia tetap harus mereka lewati. Pemberitahuan mendadak yang mereka dapati pada hari Jumat, 27 Januari 2017 lalu membuat keluarga ini kaget bercampur haru.

"Baru dikasih tahu hari Jumat, kami ada jadwal sidang Senin pagi jam 10, di ruang sidang 8," tandas Asip.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya