Liputan6.com, Jakarta Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bahtiar Nasir dijadwalkan kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam perkara dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua.
Pengacara Bahtiar Nasir, Kapitra Ampera membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Kapitra mengaku telah menerima surat panggilan dari penyidik pada Rabu, 8 Februari 2017 kemarin.
"Disuruh datang tanggal 10 Februari," kata Kapitra saat dihubungi di Jakarta, Kamis 9 Februari 2017.
Advertisement
Kapitra memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan dari penyidik. "Pukul 10.00 WIB besok kita datang," ucap dia.
Kapitra menambahkan, pihaknya akan membawa sejumlah dokumen pada saat diperiksa nanti. Di antaranya akte notaris pendirian Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Yang jelas enggak ada Bachtiar Nasir di struktur pengurus, pembina, sama sekali tidak ada," tambah Kapitra.
Sebelumnya, Bahtiar Nasir hanya mengutus pengacaranya Kapitra Ampera untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Rabu 8 Februari 2017 kemarin.
Kapitra memastikan kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yayasan yang tengah didalami Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri.
Yayasan yang dimaksud, kata Kapitra, yaitu Yayasan Justice For All atau Keadilan Untuk Semua. Yayasan itu, kata dia, dipakai untuk menampung sumbangan dari masyarakat dalam aksi Bela Islam I dan II.
"Pak Bachtiar Nasir tak ada hubungan dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina, dan pengawas. Dan dia tidak masuk dalam struktur," kata Kapitra di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 8 Februari 2017 kemarin.