Hakim MK Ini Bantah Kenal Tersangka Penyuap Patrialis Akbar

Selain itu, Manahan juga membantah dia pernah dihubungi para pemohon terkait draft putusan uji materi UU tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Feb 2017, 03:22 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2017, 03:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Sitompul memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait permohonan uji materi perkara di MK.

Menurut penuturan Manahan, selama pemeriksaan penyidik menanyakan apakah dirinya ikut serta menjadi panel serta soal apakah dirinya membaca draf putusan UU yang diuji tersebut.

"Saya bilang saya sebagai ketua panel. Masih sampai segitu aja. Lalu, mengenai soal apakah draft putusan itu apakah sudah membaca, ya jelas sebagai drafter kan kita yang menyusunnya. Jadi kita sudah baca," jelas Manahan usai diperiksa di Gedung KPK, Senin (13/02/2017).

Dia pun menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Kamaludin, salah satu tersangka yang diduga menyuap Patrialis Akbar.

"Enggak kenal. Bagaimana bentuknya, orangnya (Kamaludin) juga saya nggak kenal," tegas dia.

Selain itu, Manahan juga membantah dia pernah dihubungi para pemohon terkait draft tersebut. "Para pemohon itu mana ada bisa bebas masuk ke dalam ruangan-ruangan. Nggak ada itu," tegas dia.

Selain Manahan Sitompul, KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait kasus suap yang menjerat Patrialis, yaitu Pina Tamin dari swasta serta hakim MK I Dewa Gede Palguna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya