Mendagri: Belum Inkrach, Ahok Tetap Gubernur DKI Jakarta

Mendagri Tjahjo baru menetapkan status Ahok setelah adanya keputusan hukum tetap dari sidang yang tengah dijalaninya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Feb 2017, 20:05 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017, 20:05 WIB
20160719- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Ahok- Herman Zakharia
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menerima kunjungan pemain dan kru film 3 Srikandi, Jakarta, Selasa (19/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mengakhiri masa cuti kampanye pada Sabtu 11 Februari besok. Setelah itu, Ahok kembali menjalani tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tapi, jabatannya kini dipertanyakan setelah dia berstatus terdakwa atas kasus dugaan penistaan agama.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Ahok akan tetap menjalankan tugasnya sebagai gubernur. Tugas itu dijalankan sampai ada ketetapan hukum tetap (Inkrach).

Politikus PDIP itu mengatakan, saat ini Ahok masih terdakwa dan tidak ditahan. Selain itu, jaksa belum menentukan tuntutan untuk Ahok lebih atau kurang dari lima tahun.

"Ya saya harus adil sebagaimana teman-teman pejabat yang lain yang kasusnya di bawah 5 tahun, sepanjang dia tidak ditahan dia tetap menjabat," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Cuti kampanye Ahok akan berakhir 11 Februari besok. Setelah itu, suami Veronica Tan itu kembali menjalankan tugasnya sebagai gubernur.

Tjahjo baru menetapkan status Ahok setelah adanya keputusan hukum tetap dari sidang yang tengah dijalaninya.

"Plt akan menyerahkan kembali ke Pak Ahok, Pak Ahok terus melaksanakan tugas sebagai gubernur sampai masa berakhirnya dia nanti," pungkas Tjahjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya