Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR Ida Fauziah, memuji sikap Presiden Jokowi yang meminta fatwa Mahkamah Agung (MA), terkait penafsiran yang berbeda soal pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan status terdakwa.
Ida mengatakan, Fraksinya menyatakan sikap untuk menunggu fatwa MA terkait penafsiran pengangkatan kembali Ahok menjadi gubernur.
Baca Juga
"Saya pikir Presiden sudah bijak sekali itu, minta fatwa ke Mahkamah Agung. Jadi kalau PKB sih melihatnya Presiden sudah melakukan langkah bijak jadi kita tunggu saja fatwanya MA," kata Ida di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Advertisement
Meskipun PKB DKI Jakarta tidak mengusung Ahok, Ida mempertanyakan sikap empat Fraksi di DPR yang telah mengusul penggunaan hak angket. Menurut dia, jika ada polemik terkait proses di pemerintahan dalam negeri, DPR bisa melakukan pemanggilan konfirmasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Terkait hak angket itu, kalau PKB melihatnya Presiden cukup bijak, Beliau kan sedang minta fatwa kepada MA. Saya kira kita tunggu saja nanti fatwa MA itu," tegas Ida.
"Hak angket itu yang diangkat apanya sih? Kan hak angket itu kan butuh waktu yang panjang. Kan kalau Komisi II bisa minta keterangan Mendagri, kalau ada isu-isu aktual kan bisa ditanyakan oleh Komisi II termasuk pengaktifan Ahok. Saya kira kita tunggu saja nanti fatwa MA itu," imbuh dia.
Ida menambahkan, terkait sikap Fraksinya tersebut tidak ada kaitannya dengan koalisi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Ini tidak ada hubungannya dengan koalisi. Yang saya lihat ini Presiden sudah bijak banget, adanya berbeda penafsiran dari berbagai pakar Beliau meminta fatwa MA," tandas Ida.