Melihat Isi Gedung Baru KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah pindah gedung, dari Jalan H Rasuna Said C1, ke jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Feb 2017, 16:02 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2017, 16:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah pindah gedung, dari Jalan H Rasuna Said C1, ke jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. Kurang lebih sudah sebulan para pegawai dan pimpinan pindah ke gedung baru itu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menujukkan Ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2, Jakarta Selatan, Minggu (19/2). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Minggu (19/2/2017), lembaga antirasuah itu, membuka dan memperlihatkan beberapa ruangan di gedung bernama Merah Putih itu. Di antaranya, ruang pemeriksaan penyelidik dan penyidik, serta ruang tahanan. Ruang biro Humas, kemudian ruang pelaporan gratifikasi dan LHKPN yang baru.

Kepala Pengelola Gedung KPK Sri Sambodo Adi mengatakan, dalam bangunan berlantai 16 dan mempunyai luas bangunan total 30.040 m2 itu, terdapat 72 ruang penyidikan dan penyelidikan atau ruang pemeriksaan (riksa).

"Di C1 (gedung lama) hanya 19 ruangan. Sedangkan kebutuhan banyak dan di sana sempit. Sekarang total ada 72 ruang pemeriksaan," kata Adi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menunjukkan Ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2, Jakarta Selatan, Minggu (19/2). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sementara, untuk ruang tahanan, di gedung baru KPK ini mencapai 37 kapasitas. Berbeda dengan tahanan di Rutan Guntur yang hanya 27 kapasitas dan di gedung lama hanya 10 kapasitas.

"Di gedung baru, ada 37 kapasitas. Jadi lebih banyak kapasitasnya," Adi memungkas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya