KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Pencucian Uang

Penetapan tersangka pencucian uang ini hasil pengembangan KPK terhadap Irianto dalam dua kasus pidana sebelumnya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Feb 2017, 01:06 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2017, 01:06 WIB
Walikota Madiun Bambang Irianto
Wali Kota Madiun Bambang Irianto

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pembangunan Pasar Besar, kota Madiun pada tahun 2009-2012. Penetapan tersangka pencucian uang ini hasil pengembangan KPK terhadap Irianto dalam dua kasus pidana sebelumnya.

"Hari ini kami menetapkan Bambang Irianto (BI) Wali Kota Madiun sebagai tersangka tindak pidana  pencucian uang Pasar Besar Madiun," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (17/02/2017).

Menurut Febri, BI diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota untuk melakukan korupsi. Selain itu, Febri menambahkan BI juga diduga terindikasi menerima gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan kewenangan dan kewajiban yang menjadi tugasnya sebagai Wali Kota Madiun.

"BI juga terindikasi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan selama menjabat walikota madiun 2009-2014 dan 2014-2019. Kami masih terus mengidentifikasi, kami belum bisa menyampaikan berapa total gratifikasi tersebut," ucap Febri

Namun, hingga kini KPK belum merincikan aset dan jumlah tindak pidana pencucian uangnya.

"Belum bisa sampaikan secara rinci, apa saja asetnya dan juga jumlah TPPU karena penelurusan terus kita lakukan terhadap aset kekayaan yang datang dari situ. Strateginya kami akan kerjasama dengan PPATK," tuturnya.

BI disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain kasus tersebut, KPK juga menyatakan BI sebelumnya sudah diproses untuk 2 perkara yang lain.

Pertama BI tersangkut perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

"Pada kasus pertama ini BI disangkakan melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11," imbuh Febri.

Kedua, BI juga tersangkut kasus indikasi tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selama menjabat sebagai Walikota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.

"Untuk kasus kedua, BI disangkakan melanggar pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya