Ini Isi Fatwa MA Terkait Status Gubernur Ahok

Prinsipnya pendapat apapun dari MA terkait Ahok, pasti Kemendagri menghormatinya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Feb 2017, 19:58 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 19:58 WIB
Ahok
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah mendapat fatwa atau pandangan hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait status terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjabat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu disampaikannya usai rapat koordinasi dengan Menko Perberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan jajarannya.

Dia mengatakan, MA memang punya tradisi hanya menjawab kepada yang meminta. Meski demikian, dia mencoba menjelaskan isinya.

"Pertimbangannya, karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, jadi MA belum bisa memberikan pendapat," ucap Tjahjo di kantornya, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Prinsipnya pendapat apapun dari MA terkait Ahok, Tjahjo menuturkan, pasti Kemendagri menghormatinya. Karena itu, ia mengaku, akan memahami apa yang disampaikan lembaga hukum tertinggi tersebut.

"Jadi tak perlu menjadi polemik," tegas Tjahjo.

Di sisi lain, dia menuturkan, pihaknya sudah punya keyakinan secara hukum. Apalagi, ia menambahkan, kasus terkait Ahok bukan pertama kali.

"Ya pemahamannya, kalau Kemendagri sudah punya keyakinan secara hukum, ya itu. Itulah yang saya laporkan ke Presiden. Saya mempertanggungjawabkan pendapat pemerintah. Kemendagri, dari pengalaman kami, memberhentikan sementara atau tetap beberapa kepala daerah yang kena kasus hukum," tandas Tjahjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya