Liputan6.com, Jakarta - Penumpang bus Transjakarta yang terjebak macet karena aksi 212 di depan gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, terpaksa berjalan kaki untuk melanjutkan perjalanannya.
Salah satu penumpang Transjakarta yang turun dari bus, Eka Septaria, mengatakan petugas bus menyarankan penumpang Transjakarta untuk turun dari bus karena kendaraan sama sekali tidak bergerak.
"Tadi diberi tahu pintu darurat akan dibuka cuma satu kali, ya udah saya turun aja. Katanya cuma 200 meter tapi enggak 'sampai-sampai'," kata Eka yang datang dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan hendak ke Jakarta Barat, Selasa (21/2/2017).
Advertisement
Seperti dikutip dari Antara, Eka mengaku pihak Transjakarta tidak mengembalikan dana atau refund biaya perjalanan meski dirinya tak sampai tujuan.
Para penumpang Transjakarta lainnya juga terpaksa berjalan menyusuri jalur Transjakarta melewati kerumunan massa aksi 212 karena jalan sudah tidak bisa dilintasi kendaraan bermotor.
Petugas kepolisian lalu lintas mengalihkan kendaraan yang akan melewati jalan depan gedung DPR/MPR dengan membuka jalan tol dalam kota, bahkan untuk sepeda motor.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan pengalihan arus lalu lintas dari arah Semanggi diarahkan ke Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Asia Afrika-Jalan Palmerah-Permata Hijau.
Sedangkan kendaraan dari Jalan Gerbang Pemuda akan diputarbalikkan ke Senayan-Palmerah dan Permata Hijau. Kemudian, arus lalu lintas dari jalan tol yang akan keluar di MPR/DPR dari arah Cawang akan diluruskan dan keluar di pintu Tol Slipi.
Kendaraan dari arah Jalan Jenderal Sudirman yang mengarah ke DPR/MPR akan diluruskan ke arah Bundaran Hotel Indonesia-Tanah Abang dan seterusnya.
Sementara arus lalu lintas dari tol dalam kota yang akan keluar dari Farmasi atau LRE Martadinata, Bendungan Hilir, akan diluruskan dan keluar di off ramp Semanggi.
Massa aksi 212 berkumpul di depan Gedung DPR RI menuntut pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tuntutan ini karena Ahok berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan tengah menjalani sidang. Â