Liputan6.com, Jakarta - Pada sidang ke-11 kasus dugaan penistaan agama hari ini, saksi ahli agama Miftahul Achyar mengatakan tidak memerlukan tabayun atau klarifikasi kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pernyataannya Surat Al Maidah ayat 51.
Menurut dia, tabayun hanya dilakukan pada sesama muslim, sedangkan Ahok bukan muslim. "Jadi tabayun hanya untuk yang muslim saja?" tanya pengacara Ahok, Humphrey dalam persidangan di Kementan, Selasa (21/2/2017).
Baca Juga
"Iya, memang kaidahnya begitu," ujar Miftahul.
Advertisement
"Walaupun kata-kata yang terlontar oleh non-muslim itu masih menjadi pertanyaan apakah penistaan atau tidak, tetap tidak perlu tabayun?" tanya Humphrey lagi.
"Tabayunnya ke masyarakat yang muslim," jawab Miftahul.
Selain itu, menurut Wakil Rais Aam PBNU itu, pernyataan Ahok yang menyadur Surat Al Maidah ayat 51 tidak hanya menista, tapi juga menyesatkan umat Islam.
"Seperti tadi itu ada penyesatan, orang yang sudah memahami dengan ucapan itu akhirnya hilang dan menurun keimanan kita," kata Miftahul.
Oleh karena itu, kata Miftachul, sudah menjadi tugas ulama untuk meluruskan penyesatan yang ditimbulkan Ahok.
"Jadi ada kewajiban ulama, kalau tahu ada penyesatan macam itu, wajib ulama memberikan penjelasan, jadi kami dalam rangka jadi ahli untuk berikan penjelasan karena ada penyesatan itu," tegas dia.