Keterangan Saksi PBNU soal Ucapan Ahok di Pulau Pramuka

Ahli pertama yang dihadirkan jaksa untuk memberi keterangan di sidang Ahok adalah Miftahul Akhyar.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Feb 2017, 11:25 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 11:25 WIB
Sidang Ahok
Sidang Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilanjutkan hari ini. Ahli pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberi keterangan adalah Miftahul Akhyar.

Pada keterangannya, Miftahul menjelaskan, kata "dibohongi" pakai Surat Al Maidah Ayat 51 yang diucapkan Ahok di Pulau Pramuka merupakan bukti bahwa Basuki Tjahaja Purnama sudah menistakan agama Islam.

"Di bagian itu sudah masuk penistaan agama. Karena menganggap Al Maidah itu seakan-akan membohongi," ucap Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Menurut dia, kata "bohong" yang diucapkan Ahok termasuk penistaan. Maka dari itu dia menyimpulkan bahwa Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.

"Ya sama saja, kata bohong itu intinya, karena termasuk menistakan. Karena ada kalimat 'dibohongi pakai (ayat) Alquran' ini," kata dia.

Miftahul menyatakan, antara pendapat dan sikap keagamaan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki derajat yang sama.

"Dengan fatwa sama derajatnya?" tanya Ketua Majelis Hakim sidang Ahok, Dwi Budiarso.

"Iya, sama" jawab Miftahul.

Pendapat Miftahul berbeda dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin pada Selasa 30 Januari 2017. Ma'ruf mengatakan, keputusan pendapat dan sikap keagamaan MUI atas ucapan Al Maidah Ayat 51 oleh Ahok lebih tinggi dari fatwa.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya