Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menerapkan pemanfaatan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) kejahatan narkotika. Realisasinya telah dilakukan Senin 20 Februari 2017, dengan menggunakan rumah mewah terpidana sebagai kantornya.
Kepala BNN, Budi Waseso, pemanfaatan aset sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 2013 tentang Narkotika Pasal 44 sampai 47. Menurut dia, langkah ini membuat lembaganya tidak tergantung dengan dana dari negara.
"Karena narkotika ini menyangkut masalah penanganan khusus dan kita tidak boleh ketergantungan dengan dana angggaran, maka kita harus mengupayakan di luar itu, dengan dana-dana yang dihasilkan dari TPPU," kata Budi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Advertisement
Dia menegaskan, dengan tidak terus-terusan mengandalkan anggaran dari negara, maka BNN bisa terus bekerja dengan baik, sesuai perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dalam menumpas peredaan narkotika di Indonesia. Pasalnya, dalam perang melawan kejahatan itu, tida bisa dibatasi dengan anggaran.
"Presiden sudah menyampaikan kita perang terhadap narkoba. Maka, kegiatan darurat dan perang itu tidak bisa dibatasi dengan anggaran," ungkap pria yang akrab disapa Buwas itu.
Dia menuturkan, meski bisa memanfaatkan aset tindak TPPU kejahatan narkotika, BNN tak bisa semena-mena dalam menggunakan dana tersebut. Tetap ada pengawasan dalam penggunaannya.
Bukan hanya itu saja, lanjut mantan Kabareskrim Polri itu, dalam pemanfaatan aset, harus perlu persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung, sembari melihat bahwa kasus yang disangkakan oleh terpidana sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Jika kita minta, harus sesuai dengan kebutuhan BNN. Baru kita minta aset-aset dari kasus yang sudah inkracht. Ya, kalau kita butuhnya 100 dan adanya 1 juta, ya kita ambil yang 100 saja. 900 serahkan kepada negara. Kita juga harus disiplin dalam penggunaan anggaran. Jangan membebani negara," jelas Buwas.
Untuk menunjukan keseriusannya, masih kata Buwas, pihaknya juga meminta bukan hanya Kemenkeu dan Kejagung mengawasi. Tetapi keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), turut serta dilibatkan.
"Pasti ada keterlibatan BPK, Kemenkeu dan Kejaksaan Agung, mengawasi kita. Aset itu kan yang menyerahkan Kejaksaan Agung. Tercatat di Menteri Keuangan, kita melaporkan dari apa yang kita dapat dan nilainya ditentukan oleh negara," pungkas Kepala BNN Buwas.