Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans).
Kini giliran ‎Widyaiswara Madya atau PNS di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Achmad Said Hudri yang diperiksa penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan Achmad Said Hudri sangat dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas CJM (Charles Jones Mesang).
Advertisement
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM, anggota Komisi II DPR periode 2009-2014," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Satu hari sebelumnya, Selasa 21 Februari 2017, penyidik KPK telah memeriksa para mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Soepriyatno dan istri, Nova Rianti Yusuf atau Noriyu serta Irgan Chairul Mahfiz.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Sebelumnya, KPK menyatakan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, lembaga antikorupsi itu yakin selain Charles juga terdapat oknum lainnya yang turut menikmati suap dari mantan Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik tersebut.
Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.