KPK Dalami Keterlibatan Legislator Lain di Kasus Ditjen P2KTrans

KPK menduga suap ini terindikasi tak hanya berhenti pada tersangka Charles Jones Mesang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Feb 2017, 07:20 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2017, 07:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterkaitan anggota dewan dalam kasus dugaan suap di Ditjen P2KTrans Kemenakertrans. Dugaan suap ini terindikasi tak hanya berhenti pada tersangka Charles Jones Mesang.

"Tentu saja semua kami telusuri, termasuk indikasi siapa saja penerima (suap) itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi ini diduga melibatkan legislator lainnya, tak hanya politikus Golkar itu saja. "KPK juga mendalami proses pembahasan anggaran, termasuk usulan dana optimalisasi," kata Febri.

Terlebih, dalam perkara ini KPK menjerat Charles dengan pasal 55 ayat 1 ke-1. Pasal ini mengatur soal penyertaan atau turut serta melakukan. Patut diduga ada orang lain yang ikut menikmati suap dari mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik tersebut.

Selasa kemarin, KPK juga telah memeriksa tiga mantan Wakil Komisi IX DPR, Soepriyatno, Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu dan Irgan Chairul Mahfiz. Ketiga diperiksa sebagai saksi untuk Charles.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) pada 2014.

Jamaluddien sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya