Polisi Gandeng PPATK Usut Pencucian Uang Koperasi Pandawa

Tidak hanya PPATK, Polda metro Jaya juga menggandeng OJK mengusut kasus pencucian uang kasus koperasi pandawa.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Feb 2017, 16:04 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2017, 16:04 WIB
Bos Koperasi Pandawa
Bos Koperasi Pandawa

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengusut kasus investasi bodong yang dilakukan Koperasi Pandawa Mandiri Group. Selain mengusut kasus penipuan, polisi juga menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) dari perkara ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menelusuri aliran dana mencurigakan di koperasi yang berbasis di wilayah Depok, Jawa Barat itu.

"Kami dibantu PPATK sama OJK. Masih didalami," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).

Setidaknya, polisi telah menyita sejumlah aset berharga dari tangan bos Koperasi Pandawa, Salman Nuryanto yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Diduga, aset-aset itu didapat dari kejahatannya berupa investasi bodong.

"Ada 40-an sertifikat (tanah) yang sudah kita tahan. (Lokasinya) sedang dikembangkan," tutur dia.

Polisi juga masih belum bisa memastikan jumlah nilai aset Koperasi Pandawa yang disita dari tangan tersangka. Yang pasti, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian sementara dari para korbannya senilai Rp 3 triliun.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya