Korban Investasi Pandawa Diimbau Bawa Syarat Ini ke Polda

Polisi berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat posko pengaduan korban investasi Koperasi Pandawa.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Feb 2017, 12:26 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 12:26 WIB
Koperasi Pandawa
Koperasi Pandawa

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengimbau agar seluruh nasabah yang menjadi korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tetap melapor ke polisi. Meskipun bos Koperasi Pandawa, Salman Nuryanto sudah ditangkap.

"Polda Metro Jaya membuka posko di Dirkrimsus bagi nasabah yang merasa dirugikan. Silakan melaporkan, nanti akan kami data," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Februari 2017.

Polisi berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat posko pengaduan korban investasi Koperasi Pandawa. Posko tersebut terletak halaman depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menuturkan, korban yang melapor diwajibkan membawa persyaratan berupa surat perjanjian yang dilakukan dengan KSP Pandawa Mandiri Group. Surat itu berisi data keuangan yang telah diinvestasikan oleh para investor.

Wahyu mengatakan, surat perjanjian itu diperlukan sebagai upaya untuk mengembalikan uang korban yang telah dilarikan oleh Nuryanto.

"Jadi dari surat itu kelihatan berapa jumlah yang ia (korban) simpan. Sejauh tidak membawa surat tersebut, kemungkinan mereka tidak bisa dikategorikan investor (korban) karena perjanjian itu," ucapnya.

Meski demikian, Wahyu melanjutkan, mekanisme pengembalian uang tersebut akan ditentukan di pengadilan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh kepolisian, dana yang telah diinvestasikan para investor kepada Nuryanto mencapai Rp 3 triliun. Polisi juga telah mencatat sebanyak 776 investor yang menjadi korban investasi bodong tukang bubur ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya