Liputan6.com, Jakarta - d Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi ahli pertama yang memberikan keterangan di sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Tim pengacara Ahok menolak kesaksian Rizieq kepada majelis hakim.
"Saudara saksi adalah seorang residivis, punya kebencian luar biasa pada Ahok dan menjadi tersangka kasus penodaan Pancasila dan tersangkut kasus pornografi," ujar pengacara Ahok, Humprey Djemat, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Advertisement
Oleh karena itu, tim pengacara Ahok menolak kesaksian pentolan FPI tersebut. "Kami memiliki alasan Habib Rizieq tidak patut menjadi saksi ahli agama. Kami menolak Rizieq sebagai saksi," ucap Humprey.
JPU lantas membantah alasan penolakan pengacara Ahok. "Saksi Rizieq bukan kemauan yang bersangkutan bersaksi, tapi permintaan penyidik. Ini bukan perkara pribadi," ucap jaksa.
Majelis hakim lantas berdiskusi dan memutuskan Rizieq Shihab dapat memberi kesaksian.
"Pertimbangannya adalah kesaksian yang sesuai keahliannnya. Jika ada unsur subjektif (hakim) akan mengesampingkan pendapatnya," ucap hakim. Sidang Ahok pun dilanjutkan.