KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Cimahi Terkait Suap Pasar

KPK akan memeriksa Wakil Ketua DPD Kota Cimahi, Santoso Anto, untuk melengkapi berkas M Itoch Tochija yang juga mantan Wali Kota Cimahi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Mar 2017, 12:21 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2017, 12:21 WIB
Ilustrasi Penanganan Kasus Korupsi di KPK
Ilustrasi Penanganan Kasus Korupsi di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan‎ korupsi pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat, yang menyeret Wali Kota nonaktif Cimahi, Atty Suharty Tochija, dan sang suami, M Itoch Tochija.

KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPD Kota Cimahi, Santoso Anto, pada hari ini, Kamis (2/3/2017). Santoso akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas M Itoch Tochija yang juga mantan Wali Kota Cimahi.

"Yang bersangkutan (Santoso Anto) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoch Tochija)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoch Tochija, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat.

KPK menduga keduanya menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎

Adapun, Atty dan suaminya dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha itu jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar yang akan dibangun pada 2017.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kepada Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya