KPK Periksa Ketua DPRD Cimahi

Ketua DPRD Cimahi diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan pasar baru Cimahi, Jawa Barat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jan 2017, 13:55 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2017, 13:55 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan pasar baru Cimahi, Jawa Barat. KPK memeriksa Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan, pada hari ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoch Tochija)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Selain Achmad Gunawan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka, Wali Kota Cimahi Atty Suharti beserta suami, Mohammad Itoch Tochija; dan dua penyuapnya Triswara Dhani Barata serta Hendriza Soleh Gunadi.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoch Tochija, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat.

KPK menduga keduanya menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎

Adapun, Atty dan suaminya itu dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha itu jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar, yang diketahui baru akan dibangun pada 2017.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kepada Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya