KPK Periksa Suami Wali Kota Cimahi Terkait Suap Pembangunan Pasar

Itoch akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Feb 2017, 12:02 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2017, 12:02 WIB
20170130-M-Itoc-Tochija-HEL
Mantan Walikota Cimahi M Itoc Tochija memasuki geung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Senin (30/1). Itoc Tochijah diduga menerima suap dari pengusaha TDB dan HSG pada 1 Desember 2016 lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Itoch Tochija (MIT), suami Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija. Itoch akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi.

"MIT akan diperiksa sebagai tersangka menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap 2 tahun 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Selain tersangka Itoch, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Santoso Anto selaku Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, dan Mohd Ikhsan Fansuri sebagai pihak swasta. Febri mengatakan, Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas MIT.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoch Tochija, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat.

KPK menduga keduanya menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎

Adapun, Atty dan suaminya dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha itu jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar, yang diketahui baru akan dibangun pada 2017.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kepada Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya